08 June 2007

Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil

permohonan pembatalan Raperda Berbasis Injil yang sedang di godok di Manokwari. Tepatnya di Papua. Disana setelah saya baca melalui internet di koran republika tanggal 23 Maret 2007
isi beritannya sebagai berikut:

Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil...



Saya kaget sekaligus marah, ketika saya dapat kabar dari temen saya melalui sms. Isi sms itu menyebutkan tentang dukungan do'a permohonan pembatalan Raperda Berbasis Injil yang sedang di godok di Manokwari. Tepatnya di Papua. Disana setelah saya baca melalui internet di koran republika tanggal 23 Maret 2007
isi beritannya sebagai berikut:

Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil...

dalam sms itu juga disebutkan mengenai pelarangan pemanggilan shallat yang dilakukan oleh umat islam (adzan) di manokwari.

kalo saya katakan Raperda berbasis injil ini menjadi Perda, itu adalah cacat hukum karena kalo kita lihat dari dasar hukum dibuatnya raperda itu pasti akan berlandaskan UUD 1945 dan UU No.22 /1999 tentang OTDA.

Padahal kalo kita lihat ,landasan hukum yang mendasari Raperda itu akan menjadi lemah bahkan bisa dibatalkan (Cacat hukum).

Kenapa bisa Cacat hukum ?

Kajian :

UU No.22 /1999 Tenetang OTDA pada pasal 7 Bab IV Kewenangan Dearah disebutkan pada ayat 1 yang berbunyi :

" Kewenangan Daerah mencangkup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain."
Artinya kata kecuali berarti tidak termasuk dalam kewenangan daerah !! artinya bila Raper da tentang berbasis ijin bisa menjadi sebuah Perda. ini bertentangan dengan UU no 22/1999 pasal 7 ayat 1.

UUD amademen ke-4 Pasal 29 ayat 2 : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam UUD 1945 Pemerintah tidak akan melarang suatu agama untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kalo Raperda itu jadi berarti sama aja dengan tidak menjamin agama selain penganut injil melakukan ibadahnya.

banyak lagi bisa kita temukan kecacatan-kecacatan hukum.
tapi dua Dasr hukum itu saja udah bisa membatalkan Raperda berbasail injil.

Mudah-mudahan Raperda itu tidak akan menjadi perda.
Saya mohon kepada Para Wakil Rakyat yg duduk di Pemerintahan sebagai penyambung lidah rakyat untuk bisa membantu dalam membatalkan Raperda tersebut karena Raperda ini bisa mengakibatkan kekacauan, keributan atar agama. Dampak dari Raperda ini akan banyak sekali. Ingat buat warga monokwari untuk bisa mensikapi dengan penuh keluasan hati.

Ingat Raperda adalah Produk dari politik petinggi yang ada di lingkungan manok wari bisa saja Raperda berbasis injil adalah alat transfortasi politik luar negri khususnya umat non muslim. untuk mengadakan adu domba bangsa sendiri.

Adanya unsur kepentingan yang disomplengi oleh kepentingan suatu golongan akan mengakibatkan kehancuran golongan tersebut.

Merdeka....Hancurkan sikap Penguasaan.