02 April 2008

TOLAK OUTSOURCING

Media massa baik itu elektronik dan koran sedang gencar-gencarnya menburu isu tentang terjadinya perlawanan terhadap ketidak adilan dan ketidak berdayaan pekerja khususnya pekerja yang dirikrut melalui jasa Outsouching. Banyak terjadi ketimpangan terhadap pekerja Outsourching ... Lalu kenapa pemerintah tidak ambil sikap?

Menurut pasal 64 UUK :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
harusnya ada penjelasan lebih mendetail misalnya pekerja yang di rikrut secara outsourching di berikan kejelasan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi ketimpangan terus pemerintah harus di ikut sertakan atau dilibatkan karena pemerintah ikut andil atas terbentuknya sistem Outsourching dilakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa tenaga kerja itu.
Outsourching atau contracting out diambil dari bahasa inggris sedangkan menurut bahasa Indonesia disebut dengan Alih Daya.
Pengertian alih daya adalah pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain.
Maksud dari pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain agar memperkecil biaya produksi atau memusatkan perhatian kepada hal lain.
Dari pengertian diatas bisa di gambarkan kalo pekerja alih daya (Outsorching) sama sekali tidak memiliki hak dan jauh dari kata sejahtera.. karena justru perusahaan penyediaan jasa tenaga kerja yang malah mendapatkan keuntungan. Ketika pekerja Outsourching ini mengalami permasalahan mengenai pekerjaannya mereka tidak berani melakukan protes terhadap pengguna jasa tenaga kerja. Karena mereka takut menyalahi kontrak. Ini mengakibatkan kesulitan yang amat membingungkan.
klo dari penjelasan di atas bisa di tarik kesimpulan kalo yang namanya Perusahaan Penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) ini boleh dikatakan sebagai Calo yang di legalkan oleh pemerintah.

Perusahaan yang menggunakan layanan jasa tenaga kerja tidak mau ambil pusing. karena mereka telah mengadakan perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak bukan denga perorangan, sedangkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak secara langsung menjelaskan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) karena di situ hanya di lakukan secara institusi bukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan si pekerja.
Outsourching (alih daya) adalah sistem yang harus di hilangkan karena ini mengakibatkan keterpurukan pada dunia kerja.. yang mana tidak mengidahkan hak pekerja...misal
bagaimana nasib pekerjaan?
bagaimana nasib masa depan?
bagaimana kesejahteraan?
bagaimana perlindungan hukum?

Padahal si pekerja telah mangabdi kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dengan nasib yang tidak menentu.
Untuk Pemerintah dan Lembaga perwakilan rakyat mohon dengan sangat untuk menkaji ulang kembali atau memberikan kepastian hukum terhadap pekerja yang di pekerjakan di perusahaan penguna jasa tenaga kerja.


No comments: